Rabu, 18 Februari 2009

PROSES PENGOLAHAN SAMPAH KOTA

Penangan Sampah Perkotaan
Kesulitan penanganan masalah sampah perkotaan :
Biaya investasi dan operasional yang sangan tinggi.
Kondisi sampah yang sanngat beragam / campur aduk.
Terbatasnya umur pakai TPA, dan sulitnya mendapatkan lahan TPA yang baru (lokasi diluar kota).

Kerusakan / Pencemaran lingkungan.

Solusi Penanganan Sampah (Penanggulangan Sampah di Sumber)
Sampah sebagai kontributor terbesar di perkotaan, cara yang dapat dipilih adalah :
Penanganan sampah Organik yaitu dengan proses pembusukan menjadi kompos.
Penanganan sampah Non Organik yaitu dengan proses pakai-ulang (re-use)/ Pemulungan.
Pengananan sampah Insinerasi yaitu dengan cara pembakaran terkendali di dalam suatu ruangan bakar khusus sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara ( tidak menimbulkan asap dan bau).

Pemanfaatan Incinerator Dengan Sasaran Skala

Unit Incinerator Type Hedso – IN250 :
Cukup ditempatkan di depo yang ada di kelurahan. Sebab untuk type ini mampu membakar sampah yang dihasilkan oleh 3000 KK dengan asumsi 5 Kg sampah per hari.
Setiap RT cukup membawa sampah tersebut dengan menggunakan gerobak, langsung ke Depo Sampah yang ada di kelurahan.
Dengan demikian tidak di perlukan lagi lahan seperti TPA.
Dengan Asumsi Perhitungan :

1 M3 = 400 Kg Sampah
1 KK = 5 Kg Sampah
Untuk 3000 KK X 5 Kg = 15000 Kg
= 15000 / 400
= 37.5 M3 Sampah / hari

PENANGANAN SAMPAH DENGAN INSINERASI

  • Hasil yang dicapai dengan menggunakan teknik INCINERATOR :
    Tidak membutuhkan lahan yang luas untuk dijadikan TPA, karena sampah sudah dapat ditangani di LPS (Lahan Pembuangan Sementara).
    Daur ulang sampah non organik dengan pemulungan tetap berjalan.

    Desain Produk
    Mengendalikan tingkat kepekatan asap.
    Tidak membutuhkan lahan yang luas.
    Mudah dioperasikan dan di rawat, suku cadang terjamin.
    Abu sisa bersifat netral.

    Proses Pengolahan Sampah Kota direncanakan dilakukan dengan memilah sampah logam dan plastik serta benda lainnya yang bermanfaat bagi pemulung dan akan dibawa oleh pemulung keluar dari tempat proses. Selanjutnya sampah sisa diproses melalui mesin pembakar sampah (INCINERATOR) yang pada akhirnya hasil pembakaran tersebut adalah abu kasar dan abu halus, abu sisa pembakaran ini dapat diproses menjadi bentuk lain yaitu paving block, genteng, plafon, partisi.
    Kapasitas sampah yang dapat diolah pada proses tahap ini disesuaikan dengan volume sampah didaerah lingkup pengambilan sampah rumah tangga yang akan diolah.
  • Kapasitas pengolahan perhari 8 jam kerja : 10m3, 15m3, 20m3 sampah, atau lebih.
  • Ratio sampah masuk menjadi serpihan kasar diperkirakan 3 : 1 atau 3m3 sampah akan menjadi 1m3 abu.

CARA KERJA MESIN INCINERATOR